Menuju konten utama

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan HGB Laut Banten ke KPK

MAKI melaporkan pengesahan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang, Banten.

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan HGB Laut Banten ke KPK
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi pada pengesahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang. Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pengesahan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang, Banten ke KPK. Boyamin mengendus ada praktik rasuah atas penerbitan dokumen itu.

"Ini (sertifikat) katanya dicabut, tapi saya belum percaya sepenuhnya, dicabut atau tidak. Saya melihatnya dan memastikan itu dengan melapor ke KPK," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Boyamin mengatakan dirinya telah melaporkan kepala desa setempat, hingga camat, dan pejabat Badan Pertanahan Nasional di wilayah pagar laut tersebut ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Yang kami laporkan oknum yang menjaga letter C, letter D, ini berarti oknum kepala desa, yang juga bisa sampai kantor pemerintah Kecamatan. Terus kalau warkah itu, kan, di BPN kabupaten kota," ucap Boyamin.

Dia meyakini ada dugaan pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen atau sertifikat tersebut.

"Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," tutur Boyamin.

Boyamin mengatakan pada pasal tersebut ditentukan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Kendati tak merinci para pihak terlapor, Boyamin menegaskan bahwa aduan ini dibuat karena perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu. Boyamin menduga ada dugaan pemalsuan pada penerbitan sertifikat ini.

Boyamin turut melaporkan mantan Menteri ATR/BPN dalam surat laporannya, yang disebut bertanggungjawab atas surat keputusan yang mendasari terbitnya HGB dan SHM ini.

"Bentuknya surat keputusan yang mendasari HGB dan HM itu adalah level menteri, dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," tukas Boyamin.

Diketahui, sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT). 234 bidang di antaranya milik PT Intan Agung Makmur; 20 bidang tanah milik PT Cahaya Inti Santosa; dan 9 bidang lainnya milik perorangan. Selain itu, 17 bidang tanah yang memiliki SHM di kawasan tersebut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut akan membatalkan sejumlah izin sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berada di wilayah pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang tersebut.

"Selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," kata Nusron di Pos TNI AL Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama