Menuju konten utama

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

KPK baru menahan Frank Wijaya selaku tersangka. Sementara Syahrir saat ini belum ditahan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (27/10/2022).

Namun demikian, KPK baru menahan Frank Wijaya selaku tersangka. Sementara Syahrir saat ini belum ditahan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saudara M. Syahrir untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Firli.

Sedangkan Sudarso, saat ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal r Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima suap Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

KPK sebelumnya telah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Penyidikan tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait dugaan suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Dalam perkara tersebut, KPK pada 19 Oktober 2021 lalu, KPK menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Baca juga artikel terkait RIAU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky