Menuju konten utama

KPK Cekal Pejabat BPN Riau & Pemilik Hotel terkait Dugaan Suap

KPK meminta pihak terkait kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

KPK Cekal Pejabat BPN Riau & Pemilik Hotel terkait Dugaan Suap
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - KPK tengah melakukan upaya pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir dan pemilik hotel Adimulia Frank Wijaya.

Pencekalan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BP Provinsi Riau.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Oktober 2022.

Ali Fikri menyebut langkah pencegahan tersebut dilakukan hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ia menyebut perpanjangan upaya cegah dapat dilakukan jika diperlukan untuk keperluan penyidikan. Untuk itu, Ali Fikri berharap pihak-pihak yang dicegah dapat bersikap kooperatif.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," ujarnya.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Penyidikan tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait dugaan suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Dalam perkara ini, KPK pada 19 Oktober lalu menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Andi Putra diduga menerima uang dari Sudarso sebanyak Rp500 juta pada September 2021 serta sebanyak Rp200 juta pada Oktober 2021. Dengan demikian, Andi Putra telah menerima Rp700 juta dari jumlah suap yang akan dibayarkan oleh Sudarso sebesar Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGURUSAN HGU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky