tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Mardison menolak praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menilai proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing dengan tersangka Andi Putra sah secara hukum.
“Oleh karena penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Mardison di PN Jaksel, Senin (27/12/2021).
Dalam pertimbangannya, Mardison menyatakan KPK telah membuktikan tindakan penyidikan terhadap Bupati Kuansing Andi Putra sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun pembuktian yang dilakukan oleh KPK adalah melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan, hingga berita perpanjangan penahanan.
“Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah,” ucap Mardison.
Dalam perkara ini, KPK pada 19 Oktober lalu menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Andi Putra diduga menerima uang dari Sudarso sebanyak Rp500 juta pada September 2021 serta sebanyak Rp200 juta pada Oktober 2021. Dengan demikian, Andi Putra telah menerima Rp700 juta dari jumlah suap yang akan dibayarkan oleh Sudarso sebesar Rp2 miliar.