Menuju konten utama

KPK Terima 1.534 Laporan Gratifikasi Hingga 31 Agustus 2018

Hingga 31 Agustus 2018, KPK telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui laporan langsung maupun gratifikasi online.

KPK Terima 1.534 Laporan Gratifikasi Hingga 31 Agustus 2018
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018. Total, KPK menetapkan Rp6,37 miliar hasil gratifikasi sebagai milik negara.

"Sampai dengan 31 Agustus 2018 KPK telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi Gratifikasi Online," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).

Febri menyebut, tindakan ini adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan aset negara (asset recovery) melalui tindakan pencegahan di direktorat gratifikasi.

Untuk itu, KPK juga telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Total sudah ada 353 UPG di seluruh instansi dan daerah.

Selain itu, Febri pun mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negera untuk sebisa mungkin menolak beragam bentuk gratifikasi.

"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme Pelaporan Gratifikasi," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo