tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018. Total, KPK menetapkan Rp6,37 miliar hasil gratifikasi sebagai milik negara.
"Sampai dengan 31 Agustus 2018 KPK telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi Gratifikasi Online," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).
Febri menyebut, tindakan ini adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan aset negara (asset recovery) melalui tindakan pencegahan di direktorat gratifikasi.
Untuk itu, KPK juga telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Total sudah ada 353 UPG di seluruh instansi dan daerah.
Selain itu, Febri pun mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negera untuk sebisa mungkin menolak beragam bentuk gratifikasi.
"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme Pelaporan Gratifikasi," ujar Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo