Menuju konten utama

KPK Terbuka Jika Polisi Minta Bantuan Supervisi Kasus Nur Mahmudi

KPK siap melakukan koordinasi jika kepolisian meminta bantuan supervisi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Nur Mahmudi Ismail.

KPK Terbuka Jika Polisi Minta Bantuan Supervisi Kasus Nur Mahmudi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, Jakarta, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkoordinasi dengan kepolisian jika institusi itu meminta bantuan supervisi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

"KPK sering bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, kalau pun ada yang akan dikoordinasikan maka KPK terbuka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (29/08/2018).

Polresta Depok telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Sejauh ini, jalan tersebut masih belum dilebarkan.

Selain Nur Mahmudi, Polresta Depok juga menetapkan bekas Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

"Betul [tersangka], per tanggal 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (28/8/2018). Sebagai informasi, Polresta Depok berada di bawah garis komando Polda Metro Jaya.

KPK pun menyampaikan apresiasinya terhadap kepolisian yang berupaya mengungkap kasus korupsi ini. Namun, Febri menegaskan KPK tidak berhak untuk menangani langsung kasus tersebut.

"Yang bisa dilakukan KPK adalah koordinasi sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 30 tahun 2002," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN LAHAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom