Menuju konten utama

KPK Tak Tetapkan Istri Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka

KPK masih menelusuri adanya kemungkinan uang yang diberikan kepada Taufiqurahman itu akan dipakai istrinya untuk maju di Pilkada Nganjuk.

KPK Tak Tetapkan Istri Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan istri Bupati Nganjuk Taufiqurahman bernama Ita Triwibawati (IT) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa KPK belum menemukan bukti Ita yang juga Sekda Kabupaten Jombang itu terlibat korupsi.

"Untuk sementara dari pemeriksaan tim tidak ada keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Kalau ada pengembangan itu lain hal, tapi untuk hari ini tidak ada keterlibatannya," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Basaria menjelaskan bahwa KPK juga masih menelusuri adanya kemungkinan uang 'korupsi' yang diberikan kepada Taufiqurahman itu akan dipakai istrinya Ita untuk maju dalam Pilkada Nganjuk. Ita sebelumnya disebut akan maju menggantikan sang suami dalam Pilkada Nganjuk.

"IT yang merupakan istri dari bupati yang menurut informasi akan nyalon bersama dengan SA sebagai wakilnya tetapi apakah uang tersebut akan diberikan untuk itu, ini rasanya masih dalam pengembangan," kata Basaria.

Namun, di sisi lain, Basaria juga meyakini bahwa uang senilai Rp200 juta itu tidak digunakan untuk Pilkada, tetapi untuk kepentingan lain. "Ini mungkin hanya untuk biaya operasional dari bupati, istri selama ada di Jakarta," kata Basaria.

Baca: Bupati Nganjuk dan 4 Orang Lain Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk. Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain.

"KPK akhirnya meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Basaria.

Keempat tersangka itu adalah IH (Ibnu Hajar) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Nganjuk, SUW (Suwandi) selaku Kepala SMP Negeri 3 Ngrongot Kab. Nganjuk yang juga orang dekat Taufiq, MB (Makhammad Bisri) selaku Kepala Bagian Umum RSUD Kab. Nganjuk, serta H (Harjanto) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nganjuk.

Basaria menjelaskan bahwa Taufiqurahman dan rekannya itu ditangkap di salah satu hotel di Jakarta tempatnya menginap. Di dalam hotel itu, kata dia, ada aktivitas penyerahan uang sebesar Rp298.020.000 kepada Taufiq. Uang tersebut ada di dalam dua tas, dengan masing-masing sebesar Rp149.120.000 dan Rp148.900.000.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto