tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk. Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain.
"KPK akhirnya meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Keempat tersangka itu adalah IH (Ibnu Hajar) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Nganjuk, SUW (Suwandi) selaku Kepala SMP Negeri 3 Ngrongot Kab. Nganjuk yang juga orang dekat Taufiq, MB (Makhammad Bisri) selaku Kepala Bagian Umum RSUD Kab. Nganjuk, serta H (Harjanto) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nganjuk.
Basaria menjelaskan bahwa Taufiqurahman dan rekannya itu ditangkap di salah satu hotel di Jakarta tempatnya menginap. Di dalam hotel itu, kata dia, ada aktivitas penyerahan uang sebesar Rp298.020.000 kepada Taufiq. Uang tersebut ada di dalam dua tas, dengan masing-masing sebesar Rp149.120.000 dan Rp148.900.000.
Selain itu, KPK juga mengamankan 8 orang lain di Kabupaten Nganjuk, yakni T (Kepala Sekolah SMP 1 Tanjung Anom), H (Kadis Lingkungan Hidup Kab Nganjuk), SUT (Kepala Sekolah SMP 1 Tanjung Anom), CSE (Kabid Ketenagakerjaan dinas pendidikan Kab Nganjuk), SUR (Kabid Pendidikan dasar pendidikan kab Nganjuk), OHP (ajudan Bupati Nganjuk), TFY (Direktur RSUD Kertosono), dan SUM (supir) di Nganjuk. Kedelapan orang itu pun diperiksa secara intensif oleh KPK di Polres Nganjuk. Setelah pemeriksaan, KPK membawa T dan H ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK menduga, Bupati Nganjuk melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada para pegawai di sejumlah SKPD Kabupaten Nganjuk terkait perekrutan, promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto