tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan dua lokasi terkait kait kasus penerimaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lanjutan penggeledahan terjadi di rumah dinas Saiful.
"Tim KPK menggeledah rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo. Ditemukan dokumen dan uang rupiah dan mata uang asing. Sementara proses penghitungan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Saiful di Kantor Bupati dan ruang ULP. Dari sana diamankan dokumen. Namun, Ali belum bisa menjelaskan perihal dokumen yang diamankan tersebut.
Tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi dengan dibantu oleh tim dari Polres Sidoarjo.
Sebelumnya Saiful tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada 7 Januari 2020. Ia bersikeras mengelak menerima sejumlah uang saat dijaring operasi KPK.
"Ya katanya OTT tapi saya enggak ada pegang uang sama sekali," ujarnya, Jumat.
Ia mengatakan tidak ada bukti bahwa dirinya menerima sejumlah uang saat tim KPK melangsungkan operasi tersebut. Ia tetap berkilah tak pegang uang saat digeledah.
"Yakin waktu diperiksa, nggak ada. Waktu digeledah nggak ada uang."
Termasuk tudingan KPK terhadap dirinya menerima sejumlah uang terkait proyek-proyek pembangunan di Sidoarjo.
"Nggak ada. Nggak ada. Nanti dilihat lah di pemeriksaan, belum tau hasilnya," tandasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus bermula pada 2019 ketika Dinas PU dan BKSDA Kabupaten Sidoarjo melelang beberapa proyek. Ibnu selaku pebisnis kontraktor mengikuti proses pengadaan.
Lalu pada Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful, ada proyek yang ia inginkan. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga tidak mendapatkan proyek tersebut.
Saiful kemudian diminta Ibnu untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
"Sekitar bulan Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek," lanjut Alex.
Empat proyek tersebut antara lain Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
"Setelah menerima termin pembayaran, IGR [Ibnu] bersama TSM [Totok Sumedi] diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.
KPK mengendus ada penerimaan yang terjadi sebelum OTT KPK pada 7 Januari 2020.
Penelusuran KPK mengarah ke Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019.
Uang ini diberikan kepada sejumlah pihak yakni Rp200 juta kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019; Judi Tetrahastoto selaku PPK sebesar Rp240 juta; dan kepada Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Lalu Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui Novianto di rumah dinas Bupati pada 7 Januari 2020.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri