Menuju konten utama

KPK Siap Periksa Delapan Saksi Kasus Suap Dirjen Hubla

KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus korupsi proyek Dirjen Hubla

KPK Siap Periksa Delapan Saksi Kasus Suap Dirjen Hubla
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Delapan saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (9/11/2017), sebagaimana dilansir dari Antara.

Kedelapan saksi yang akan diperiksa KPK yakni Direktur PT Karya Nasional Hadi Suwarno, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono, PNS di Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan, dan staf lalu lintas angkutan laut Kantor Kesyahbandaran dan Ototritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda Lukman.

Selain itu terdapat empat orang yang berasal dari pihak swasta, yakni Herlin Wijaya, Yohanes, Paula, dan Billyani Tania.

Sebelumnya KPK telah terlebih dulu menetapkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono serta Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek yang berada di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Adiputra Kurniawan pada Jumat (20/10/2017) lalu.

Febri mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, tersangka Adiputra Kurniawan akan menjalani proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 dan 24 Agustus 2017 lalu, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.

Selain itu, KPK juga merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan itu. KPK menemukan uang saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono diduga terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Adiputra Kurniawan diduga sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Tonny Budiono diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo & Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo & Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo