Menuju konten utama

KPK Selidiki Keponakan Setnov Soal Dugaan Atur Tender e-KTP

KPK mendalami relasi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan tim Fatmawati terkait dugaan pengaturan tender e-KTP dan relasi proses penganggaran yang diduga ada alokasi untuk DPR.

KPK Selidiki Keponakan Setnov Soal Dugaan Atur Tender e-KTP
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kedua kanan), berjalan bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - KPK mendalami relasi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan tim Fatmawati terkait dugaan pengaturan tender proyek e-KTP dari awal dan relasi proses penganggaran yang diduga ada alokasi untuk DPR RI.

Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus pengadaan paket e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kami dalami beberapa hal terkait dengan tim Fatmawati kepada saksi termasuk juga relasi satu saksi dan saksi lain ketika rapat-rapat dilakukan di Ruko Fatmawati tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/5/2017).

Hal tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dari konstruksi perkara ini untuk membuktikan apakah terdapat pengaturan tender dari awal dan relasi proses penganggaran yang diduga ada alokasi untuk DPR RI.

Sementara itu, KPK juga memeriksa anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Andi Agustinus.

"Kami menanyakan peran saksi sebagai anggota DPR pada proses pembahasan anggaran termasuk hubungan dengan terdakwa dan saksi lain dari pihak perusahaan. Penyidik memperdalam indikasi pihak-pihak tertentu yang mendapatkan aliran dana atau diperkaya dalam kasus e-KTP ini," ucap Febri, seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengungkapkan peran perusahaan miliknya dalam proyek e-KTP di sidang lanjutan kasus korupsi ini pada Kamis (27/4/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir mencecar Irvanto mengenai statusnya sebagai pemilik PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

PT Murakabi bersama PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan PT Scopia membentuk konsorsium Murakabi Sejahtera saat mengikuti tender e-KTP. PT Murakabi memimpin konsorsium Murakabi tersebut.

Irvanto membantah tudingan jaksa bahwa Murakabi mendapatkan keuntungan besar dari proyek e-KTP sekalipun perusahaan ini kalah tender.

Dalam proses lelang e-KTP di tahap akhir muncul tiga konsorsium yang dianggap memenuhi persyaratan, yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi. Pemenang lelang akhirnya Konsorsium PNRI. Adapun Konsorisum Astragraphia jadi pemenang cadangan.

Fakta persidangan menyebutkan, pencoretan konsorsium Murakabi dilakukan oleh Panitia Pengadaan Ditjen Dukcapil Kemendagri atas arahan Andi Narogong.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri