tirto.id - Ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Bengkulu disegel setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (6/9/2017) malam.
"Ya, barusan KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu SR, HA dan bapak HK," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner Manik di Bengkulu, Kamis (7/9/2017).
Menurut Jonner, penyidik KPK tiba di pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB dan memeriksa ruang kerja hakim yang terkena OTT.
"Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK," kata dia lagi.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu membenarkan tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK, Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa KPK dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.
"Kami juga belum mengetahui terkait permasalahan apa atau apakah menyangkut persidangan kasus apa, karena banyak yang ditangani hakim ini," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyebutkan, OTT dilakukan pada Rabu (6/9/2017) malam setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat," kata Febri, seperti dikutip dari Antara.
KPK mengamankan lebih dari lima orang, termasuk di antaranya hakim. "Benar, KPK juga mengamankan hakim di OTT tersebut. Sekitar lebih dari lima orang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Febri mengatakan tim KPK pada Kamis siang membawa orang-orang yang ditangkap di Bengkulu ke kantor KPK di Jakarta.
Ia melanjutkan, KPK telah berkoordinasi dan mendapatkan dukungan informasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan operasi tersebut.
"Hasil dari OTT direncanakan akan disampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers di KPK yang direncanakan dihadiri pimpinan KPK dan MA," katanya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra