Menuju konten utama

KPK Resmi Cekal Emirsyah Satar ke Luar Negeri

KPK sudah mengirim surat permintaan pencegahan keluar negeri untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Surat pencegahan keluar negeri itu sudah efektif sejak 16 Januari 2017.

KPK Resmi Cekal Emirsyah Satar ke Luar Negeri
Dirut Garuda Emirsyah Satar. FOTO ANTARA/Zarqoni Maksum/pd/17.

tirto.id - KPK sudah mengirim surat permintaan pencegahan keluar negeri untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls Royce Plc pada PT Garuda Indonesia Tbk. Surat pencegahan keluar negeri itu sudah efektif sejak 16 Januari 2017.

"Kita sudah melakukan pencekalan," ujar Laode di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Laode mengatakan, KPK sudah mengajukan pencekalan sejak beberapa hari yang lalu. Ia mengaku lupa tanggal berapa surat tersebut diajukan. Akan tetapi, pelaksanaan pencekalan sudah dilakukan sebelum Emir menjadi tersangka.

Selain itu, KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Menurut Laode, KPK sudah pernah memeriksa Emirsyah.

"Sudah diperiksa beberapa kali, bahkan lebih dari satu kali dan kalau dibutuhkan pemeriksaan tambahan akan dilakukan, tapi tergantung," tambah Laode.

Terkait apakah pihak dari Rolls Royce selaku pemberi suap akan diperiksa, Laode mengatakan bahwa KPK tidak punya kewenangan pemeriksaan tersebut.

"Yang melakukan pemeriksaan adalah SFO, karena mereka ada di Inggris. Kita tidak punya kewenangan untuk memeriksa pihak Rolls Royce di sana karena itu kami serahkan kepada SFO, tetapi informasi yang didapat SFO dibuat 'available' untuk KPK sehingga kita bisa pakai karena itu hasil pemeriksaan formal dan resmi," jelas Laode.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno menjelaskan pencegahan keluar negeri itu sudah efektif sejak 16 Januari 2017.

Agung menambahkan, pencegahan berlaku hingga 6 bulan ke depan. Sementara itu, Agung belum mengetahui secara detil tentang pencekalan untuk tersangka pemberi Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd. Ia mengaku belum mengetahui apakah surat pencekalan hanya memuat nama Emir saja atau bersama pendiri PT MRA itu. Agung pun belum memastikan apakah kedua tersangka itu masih berada di dalam negeri atau tidak.

"Mesti dicek dulu. Memastikan dulu paspor atas nama beliau digunakan kapan dan ke mana," ujar Agus.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Emirsyah dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan CPIB yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mutaya Saroh