Menuju konten utama

KPK Periksa Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Gerindra

KPK melanjutkan pemeriksaan untuk tersangka Charles Jones Mesang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah. Anggota DPR dari fraksi Gerindra pun dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

KPK Periksa Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Gerindra
Anggota komisioner LPS Destry Damayanti (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno (tengah), Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. Antara Foto/Rosa Panggabean.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi Partai Gerindra dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah.

Pemanggilan tersebut terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2014.

"Soepriyatno diperiksa untuk tersangka CJM [Charles Jones Mesang]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (21/2/2017).

Selain Soepriyanto, KPK juga memanggil istri Soepriyatno, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf yang biasa dipanggil Noriyu dan juga anggota DPR dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR.

Charles Mesang dalam perkara ini diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar.

Ia pun disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016 lalu yaitu 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam putusannya, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim juga menilai Jamaluddien terbukti menerima dana total Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dari sejumlah kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar mendapat Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Ditjen P2KTrans mendapat alokasi dana Tugas Pembanguan daerah sejumlah Rp150 miliar kemudian Jamaluddien mengumpulkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang bakal menerima dana itu untuk membicarakan teknis penyerahan komitmen 9 persen. Para Kepala Dinas yang membidangi transmgrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa diminta menyetor dana yang seluruhnya berjumlah Rp14,650 miliar.

Setelah menerima uang komitmen dari 18 daerah tersebut, Jamaluddien kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp9,75 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dolar AS.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari