Menuju konten utama

KPK Periksa Notaris Hilda Yulistiawati Terkait Kasus E-KTP

Hilda Yulistiawati tidak mau menanggapi isi pemeriksaan kali ini.

KPK Periksa Notaris Hilda Yulistiawati Terkait Kasus E-KTP
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Notaris Hilda Yulistiawati, Jumat (23/3/2018) sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Hilda datang ke KPK sekitar pukul 10.51 WIB dengan mengenakan kerudung hitam dan langsung masuk gedung merah putih KPK.

"Saksi untuk IHP [Irvanto] dan MOM [Made Oka]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (23/3/2018).

Hilda pun meninggalkan gedung Merah Putih KPK pukul 14.00 WIB. Hilda tidak mau menanggapi isi pemeriksaan kali ini. Ia menyerahkan semua kepada penyidik.

"Tanya penyidik aja ya mas," kata Hilda usai pemeriksaan seraya langsung memasuki mobil Toyota Vellfire Hitam.

Pemeriksaan terhadap Hilda bukan yang pertama. Hilda pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin (23/10/2017). Kala itu, perempuan yang juga notaris itu tidak mau berkomentar terkait pemeriksaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik perkara korupsi e-KTP. Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP.

Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. Terbaru, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/2/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. Khusus untuk Irvanto, KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP.

Ia terlibat dalam sejumlah rapat pengkondisian proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto diduga mengetahui pemberian fee 5 persen kepada anggota DPR serta membantu penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK pun sudah pernah memeriksa Irvanto dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.

Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora