Menuju konten utama

KPK Periksa Lagi Eks Menteri BUMN Rini Soemarno soal Kasus PGN

KPK lakukan pemeriksaan kedua terhadap Rini Soemarno sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

KPK Periksa Lagi Eks Menteri BUMN Rini Soemarno soal Kasus PGN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Mariani Soemarno, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2025).

Budi menjelaskan, Rini tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hingga Jumat sore, proses pemeriksaan terhadap Rini masih berlangsung.

"Tiba di Gedung Merah Putih pukul 13.14 untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Budi.

KPK belum mengungkapkan materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Selain Rini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro; dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji; serta mantan Direktur Utama Pertamina Gas, Wiko Migantoro.

Namun, hingga saat ini ketiga saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik. KPK juga belum menyampaikan alasan ketidakhadiran para saksi tersebut.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Rini dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/2/2025).

Berdasarkan pemantauan Tirto, Rini meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 15.17 WIB dengan mengenakan baju berwarna merah muda dan masker yang menutupi wajahnya. Saat itu, ia mengaku dicecar penyidik terkait program akuisisi PT PGN oleh Pertamina.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan Hendi merupakan hasil pengembangan perkara.

Sebagai informasi, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain yang kini berstatus terdakwa, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait RINI SOEMARNO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana