tirto.id - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Agustus.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IY [Gubernur Aceh non-Aktif Irwandi Yusuf]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018).
Selain memeriksa Astera hari ini, KPK pun turut memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Yusrizal dan tiga orang pihak swasta. Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf. KPK juga akan memeriksa Bupati Kabupaten Bener Meriah non-aktif Ahmadi sebagai tersangka.
Sebelumnya KPK pun sudah pernah memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dalam pemeriksaan itu Sumarsono dicecar pertanyaan seputar regulasi otonomi khusus saat diperiksa oleh KPK pada hari ini.
Sumarsono dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
"KPK ingin tahu regulasi peraturan mengenai otsus [otonomi khusus], bagaimana otsus, dana yang disalurkan, mekanisme seperti apa. Sekitar itulah kira-kira," kata Sumarsono selepas pemeriksaan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (9/8/2018).
Selain itu, penyidik KPK pun meminta Sumarsono menjelaskan perbedaan antara dana otsus dengan alokasi anggaran negara lainnya. Penyidik KPK juga bertanya kepada dia ihwal perbedaan otonomi khusus di Aceh dengan daerah-daerah lainnya.
"Syariat islam perbedaannya apa yang dengan daerah lain. Bedanya otonomi daerah dengan otonomi khusus itu apa dan lain-lain," kata Sumarsono soal materi pertanyaan penyidik KPK.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari