tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada (10/08/2018) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Ahmadi diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non-Aktif)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (10/08/2018).
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Aceh (03/07/2018). KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Ahmadi menjadi diduga menjadi penyuap untuk Gubernur Aceh non-Aktif Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta.
Diduga, pemberian uang oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi. Ini terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Oleh KPK Bupati Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani