tirto.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY [Irwandi Yusuf]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (09/08/2018).
Pemeriksaan sendiri akan dilakukan KPK pada hari ini (09/08/2018) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Aceh (03/07/2018). KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Diduga, pemberian uang oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi. Ini terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani