Menuju konten utama

Dirjen Otda Sumarsono Diperiksa KPK dalam Kasus Dana Otsus Aceh

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY [Irwandi Yusuf]."

Dirjen Otda Sumarsono Diperiksa KPK dalam Kasus Dana Otsus Aceh
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY [Irwandi Yusuf]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (09/08/2018).

Pemeriksaan sendiri akan dilakukan KPK pada hari ini (09/08/2018) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Aceh (03/07/2018). KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Diduga, pemberian uang oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi. Ini terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani