Menuju konten utama

KPK Periksa Ahok soal Potensi Kerugian USD 337 Juta di Kasus LNG

KPK telah memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

KPK Periksa Ahok soal Potensi Kerugian USD 337 Juta di Kasus LNG
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025)ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaanLNG. Penyidik KPK mendalami potensi kerugian negara dalam kasus ini melalui Ahok.

"Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta, akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Tessa juga mengatakan Ahok digali pengetahuannya soal permintaan Dewan Komisaris Pertamina, kepada Direksi terkait dengan 6 kontrak LNG pada PT Pertamina.

Selain itu, Tessa menyebut KPK turut memeriksa Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina 2012, Sulistia, sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa soal dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG import dari Amerika.

Kemudian, Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto, juga jadi saksi dalam kasus ini. Pada hari yang sama dengan Ahok, dia didalami soal rencana kebutuhan LNG untuk kilang.

KPK juga memeriksa Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power, Ellya Sulistiawati; Business Development Manager PT Pertamina 2013-2015, Edwin Irwanto; VP Treasury PT Pertamina Periode Agustus 2022, Dody Setiawan; SVP Gas Pertamina, Nanang Untung; dan VP Financing PT Pertamina 2011-2013, Huddie Dewanto.

Mereka diperiksa soal kajian pengadaan, rencana proses pembelian, aturan pembelian, dan penjualan LNG di PT Pertamina.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi LNG di PT Pertamina 2011-2014, yang melibatkan Dirut Pertamina 2009-2024, yang telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam kasus pengembangan ini, KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka. Namun, pihak KPK masih enggan membuka identitas kedua orang tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama