Menuju konten utama

KPK: Penyimpangan BOP Pesantren Temuan ICW untuk Mitigasi Korupsi

KPK meminta ICW memberikan hasil temuan soal praktik pemotongan dana BOP pesantren kepada para pemangku kepentingan agar dilakukan perubahan sistem.

KPK: Penyimpangan BOP Pesantren Temuan ICW untuk Mitigasi Korupsi
Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senang dengan hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan distribusi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren di beberapa wilayah.

"KPK tentu mengapresiasi kepada ICW yang telah mengkaji dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada distribusi Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di beberapa wilayah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

kepada Tirto, Senin (30/5/2022).

Ali Fikri mengatakan bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi memang tidak hanya semata tugas penegak hukum, namun diperlukan juga peran serta seluruh masyarakat.

"Selanjutnya, ICW bisa menyampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait agar menjadi atensi untuk memitigasi dan membuat rencana aksi perbaikan mekanismenya. Sehingga kedepannya, distribusi bantuan itu dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tidak ada unsur korupsi," ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri juga menyarankan kepada ICW sebagai organisasi yang fokus dan konsisten pada isu korupsi untuk memberikan edukasi kepada publik terkait bahaya praktik-praktik korupsi tersebut.

"Ujungnya, kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita masyarakat yang berbudaya antikorupsi," tandasnya.

Sebelumnya, ICW telah merilis temuan yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan terhadap penyaluran dana bantuan pesantren.

Salah satu indikasinya adalah ditemukannya sejumlah pesantren fiktif yang turut terdaftar menjadi penerima dana bantuan.

Selain itu, ICW juga menemukan praktik pemotongan dana BOP pesantren oleh pihak ketiga dengan besaran yang bervariasi, mulai dari nominal satu juta rupiah sebagai 'uang balas jasa' hingga pemotongan 50 persen dari dana BOP yang seharusnya diterima pesantren.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto