tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memastikan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta," ujar Firli kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Firli terhitung kali kedua ini mengutarakan rencana untuk memeriksa Anies. Sebelumnya, Firli pada 12 Juli sudah menyebut akan memanggil Anies terkait dugaan korupsi program rumah DP 0 Rupiah.
Prosedur pemanggilan pihak-pihak terkait perkara akan mempertimbangkan alat bukti dan keterangan para saksi sebelumnya. Menurut Firli, saat ini KPK masih memeriksa tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar dan pihak lain yang terduga terlibat.
Firli berjanji akan segera menuntaskan pemeriksaan dalam waktu dekat, sehingga pemanggilan Anies Baswedan bisa segera diumum ke publik pada pekan ini atau pekan depan dan bergantung pada proses yang berlangsung.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang," imbuh Firli.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Merekah adalah Rudy Hartono Iskandar Direktur PT ABAM, Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korusi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Negara diperkirakan rugi Rp 152,5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemprov DKI menganggarkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Sarana Jaya sekitar Rp4,1 triliun mulai 2018 hingga 2021 untuk proyek rumah DP 0 rupiah di Munjul.
Proyek rumah susun ini juga jadi sorotan oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta sebab zonasi lahan tidak bisa dibuat rusun.
Di antaranya ada hambatan regulasi seperti larangan mendirikan bangunan di atas 6 lantai, sebab di dekat lokasi di Munjul dekat dengan Lapangan Terbang Wiladatika untuk pesawat kecil dan helikopter.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali