Menuju konten utama

Anies Bakal Dipanggil KPK, Wagub Riza Meyakini Dia Tak Terlibat

KPK berencana memanggil Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Anies Bakal Dipanggil KPK, Wagub Riza Meyakini Dia Tak Terlibat
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria meyakini Gubernur Anies Baswedan tidak terlibat dalam korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP nol rupiah di Munjul, Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Riza menanggapi rencana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memanggil Anies dalam kasus korupsi di Sarana Jaya.

"Saya yakin pak Anies tidak terlibat kasus-kasus seperti itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/7/2021) malam.

Kendati demikian, Riza mengatakan rencana pemeriksaan Anies merupakan kewenangan KPK. "Ya, semua menjadi kewanangan penegak hukum," ucapnya.

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu pun mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap apabila dimintai keterangan oleh KPK.

"Nanti akan kami jawab sebaik mungkin," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TANAH MUNJUL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan