tirto.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) melanggar prosedur terkait cagar budaya. Pembangunan Halte Bundaran HI tidak melalui sidang di tim tersebut.
"Jadi, seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui Tim Sidang Pemugaran," kata Ketua TSP Boy Bhirawa dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).
Menurut Boy, ketinggian bangunan halte Transjakarta yang sedang direvitalisasi tersebut menutupi kawasan Bundaran HI, termasuk Patung Selamat Datang.
Kawasan tersebut merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya. "Jadi, visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," ucap Boy.
Sementara itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Candrian Attahiyyat mengatakan ada beberapa opsi yang kemungkinan dapat dilaksanakan misalnya bangunan direndahkan atau dibongkar.
Meski begitu, proyek revitalisasi itu kini sudah dibangun dan sedang dikebut pengerjaannya. "Memang ini masalahnya visual sejarah," ucapnya.
Sementara itu, Sejarawan JJ Rizal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan pembangunan Halte Transjakarta Bundaran HI di Jakarta Pusat. Rizal beralasan pembangunan halte tersebut merusak pandangan warga ke Patung Selamat Datang En Henk Ngantung Fontein.
Hal itu Rizal sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @JJRizal, Kamis (29/9/2022). Ia telah mengizinkan Reporter Tirto untuk mengutip twit tersebut, Jumat (30/9/2022).
"Mohon pak Gubernur @aniesbaswedan stop pembangunan halte @PT_Transjakarta yang arogan di kawasan cagar budaya, penanda sejarah perubahan kota kolonial jadi kota nasional warisan Sukarno. Jangan biarkan halte-halte itu jadi noda di buku sejarah masa pemerintahan bapak yang kaya prestasi," kata JJ Rizal.
Rizal menyebutkan patung tersebut sangat penting bukan hanya karena karya Presiden Sukarno dan Maestro Edi Sunarso serta Gubernur Henk Ngantung. Patung itu juga simbol keramahan bangsa, semangat bersahabat melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.