Pemanggilan itu untuk menjelaskan ke publik terkait bangunan halte yang diduga menghalangi pemandangan ke ODCB yakni Patung Selamat Datang dan Bundaran HI.
Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI diduga melanggar prosedur terkait cagar budaya karena tidak melalui Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta.