Menuju konten utama

KPK Panggil Kakak Cak Imin Atas Kasus TPPU Mantan Bupati Nganjuk

"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Abdul Halim Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman."

KPK Panggil Kakak Cak Imin Atas Kasus TPPU Mantan Bupati Nganjuk
Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar menunjukkan surat yang ditandatangani kiai-kiai NU di Jatim agar bersatu di Pilkada Jatim 2018, Senin (22/5). Antaranews/M. Risyal Hidayat

tirto.id -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Abdul Halim Iskandar seorang dosen sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Abdul Halim pada Rabu (25/7/2018) namun dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Abdul Halim diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur.

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Febri menjelaskan uang senilai Rp2 miliar tersebut diperoleh dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk. Setidaknya, setiap kontraktor diperkirakan menyerahkan sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan KPK kepada 92 saksi. 92 saksi itu terdiri dari kontraktor swasta hingga para PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini, KPK menyita satu unit Jeep Wrangler Sahara Arctic 4D tahun 2012 warna abu-abu dan 1 unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua.

Selain itu, KPK telah mengajukan surat pencegahan pencegahan ke luar negeri untuk lima nama selama 6 bulan ke depan sejak 27 Oktober 2017. Kelima orang tersebut adalah Iya Triwibawati selaku Istri Taufiq, Nurrosyid Hussein sebagai PNS Kabupaten Nganjuk, Achmad Arif selaku swasta, Syaiful Anam selaku Kepala Desa Sidoarjo, dan Sekar Rahmadani selaku PNS Kabupaten Nganjuk.

Akibat perbuatannya, Taufiqurahman disangka melanggar pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK sudah melimpahkan berkas perkara Taufiq ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemborongan pengadaan atau persewaan yang dilakukan dalam 5 proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2009, yakni rehabilitasi saluran Melilit Nganjuk, perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung, Proyek Rehabilitasi Saluran Pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan jalan Ngrengket Kiprah di kabupaten Nganjuk.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI NGANJUK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani