tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurahman sebagai tersangka gratifikasi setelah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup.
"TFT [Taufiqurahman] diduga menerima gratifikasi sebesar sekurang-kurangnya Rp2 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Febri menjelaskan uang senilai Rp2 miliar tersebut diperoleh dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk. Setidaknya, setiap kontraktor diperkirakan menyerahkan sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Selain itu, Taufiq juga diduga menerima gratifikasi dari setiap proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk dan fee proyek.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan KPK kepada 92 saksi. 92 saksi itu terdiri dari kontraktor swasta hingga para PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini, KPK menyita satu unit Jeep Wrangler Sahara Arctic 4D tahun 2012 warna abu-abu dan 1 unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua.
Selain itu, KPK telah mengajukan surat pencegahan pencegahan ke luar negeri untuk lima nama selama 6 bulan ke depan sejak 27 Oktober 2017. Kelima orang tersebut adalah Iya Triwibawati selaku Istri Taufiq, Nurrosyid Hussein sebagai PNS Kabupaten Nganjuk, Achmad Arif selaku swasta, Syaiful Anam selaku Kepala Desa Sidoarjo, dan Sekar Rahmadani selaku PNS Kabupaten Nganjuk.
Akibat perbuatannya, Taufiqurahman disangka melanggar pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK sudah melimpahkan berkas perkara Taufiq ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemborongan pengadaan atau persewaan yang dilakukan dalam 5 proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2009, yakni rehabilitasi saluran Melilit Nganjuk, perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung, Proyek Rehabilitasi Saluran Pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan jalan Ngrengket Kiprah di kabupaten Nganjuk.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto