Menuju konten utama
Korupsi Proyek Infrastruktur

KPK Panggil Direktur Keuangan Waskita Karya di Kasus Korupsi Proyek

KPK memanggil Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Waskita Karya.

KPK Panggil Direktur Keuangan Waskita Karya di Kasus Korupsi Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada sejumlah proyek infrastruktur Waskita Karya. Hari ini komisi antirasuah itu memanggil Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman, Kepala Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati Iskak lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (28/6/2019).

Selain itu, hari ini KPK pun memanggil mantan direktur PT Aryana Sejahtera Happy Syarief; Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo; dan Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Riza Alfarizi sebagai saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014 Yuly Ariandi Siregar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Fathor dan Yuly telah menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, keempat perusahaan ini ternyata tidak mengerjakan pekerjaan yang diminta.

Sebagian pekerjaan tersebut ternyata telah dikerjakan perusahaan lain. Namun, seolah-olah dikerjakan oleh keempat perusahaan tersebut. Atas perbuatannya ini, Waskita Karya kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp186 miliar ke empat perusahaan subkontraktor tersebut.

Uang itu kemudian disetor ke sejumlah pihak, di antaranya Fator dan Yuly. Oleh keduanya, uang ini digunakan untuk keperluan pribadi. Atas hal ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan Waskita Karya.

Adapun proyek-proyek Waskita yang tersandung dugaan korupsi, antara lain:

1. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.

3. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.

4. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.

5. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan

Mabak), Jakarta

6. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

7. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

8. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

9. Proyek PLTA Genyem, Papua

10. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.

11. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta

12. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.

13. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta

14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dengan Pasal (2) Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Momor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WASKITA KARYA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri