tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar keberadaan buron tersangka Harun Masiku di Indonesia. KPK pun berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
"KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Politikus PDI Perjuangan tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020. Ia tersangka kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Kasus tersebut juga menyeret komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai penerima suap.
KPK mengirimkan surat kepada NCB Interpol Indonesia sejak 31 Mei 2021.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan Tsk HM tersebut dapat segera di selesaikan," imbuh Ali.
Kasatgas Penyidik KPK, Harun Al Rasyid di Catatan Najwa mengatakan, Masiku masih berada di Indonesia. Namun pencarian terhalang oleh proses tes wawasan kebangsaan yang tidak meloloskan penyidik Masiku.
Harun Al Rasyid termasuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz