tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Politikus Partai Demokrat, Andi Arief setelah Andi mangkir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kemarin (28/3/2022).
KPK meminta Andi untuk menaati hukum. "Kami mengingatkan kepada saksi ini, untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
KPK akan memeriksa Andi sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Penajam Paser Utara.
Dugaan korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara memang melibatkan kader Partai Demokrat: Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara dan Nur Afifah Balqih selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sebab itu, keterangan Andi menjadi penting bagi KPK. "Untuk mengungkap dugaan perkara TPK dengan tersangka AGM dkk ini, menjadi makin terang," tukas Ali.
Namun KPK belum bisa memastikan tanggal penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. Jadwal pemanggilan nanti akan diinformasikan lagi, kata Ali.
Sebelumnya, Andi mangkir dan menuduh KPK telah mengada-ada telah menghubungkan dirinya dengan perkara. Andi merasa KPK belum pernah mengirimkan surat pemanggilan resmi atas namanya.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," ujar Andi dalam akun Twitter pribadi, Senin.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri