Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Bupati Jombang

KPK melimpahkan berkas Inna setelah memeriksa sebanyak 29 saksi.

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Bupati Jombang
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka suap perizinan dan penempatan jabatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati, Selasa (3/4/2018).

"Penyidik hari ini [Selasa, 3/4/2018] telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati [IS – Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang] kepada penuntut umum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

KPK melimpahkan berkas Inna setelah memeriksa 29 saksi. Mereka adalah Asisten I Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014-2019, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabup Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Jombang, Plt. Kepala Puskesmas Pulorejo Puskesmas Pulorejo, Kepala Puskesmas Bareng, Kepala Puskesmas Puskesmas Perak Kabupaten Jombang, Kepala Puskesmas Bandar Kedung Mulyo, Plt. Kepala Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang, Pensiunan PNS Pemda Jombang, Direktur Rumah Sakit Rumah Sakit Jombang, Dokter Rumah Sakit Bedah Surya Darma Husada, dan Teller Bank Jawa Timur Kabupaten Jombang.

KPK pun memindahkan Inna dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta ke Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari setelah pelimpahan perkara.

"Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya, sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," kata Febri.

KPK menyangka Inna memberikan sejumlah uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko agar ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif.

Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang sejak Juni 2017. Total dana kapitasi tersebut mencapai total Rp437 juta.

Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI JOMBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari