Menuju konten utama

KPK Langsung Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Suap Ambon

KPK resmi menetapkan tersangka kepada La Masikamba, pemilik CV. AT Anthony Liando, dan Sulimin Ratmin.

KPK Langsung Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Suap Ambon
Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (tengah), yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/18.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus suap terkait pembayaran pajak di Ambon.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/10/2018).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ia ditersangkakan bersama 2 orang lainnya.

Kedua orang tersebut adalah pemilik CV. AT Anthony Liando, dan Pemeriksa Pajak KPP Ambon Sulimin Ratmin. Anthony diduga sebagai penyuap dalam kasus ini dan Sulimin diduga sebagai penerima suap.

La Masikamba dan Sulimin diduga telah menerima suap dari Anthony Liando. Suap ini dimaksudkan agar kewajiban pajak berkurang dari yang diperkirakan sebesar Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,03 miliar.

Adapun jumlah uang yang diberikan Antonhy mencapai Rp 320 juta. Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap. Tahap awal, pemberian uang dilakukan lewat setoran bank dari rekening Anthony ke rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.

Kemudian pemberian tahap kedua terjadi pada 2 Oktober 2018. Antony memberikan uang secara tunai sebesar Rp 100 juta kepada Sulimin di rumah Sulimin. Tahap ketiga, Anthony rencananya akan memberikan uang Rp 200 juta kepada La Masikamba pada akhir Oktober 2018, jika Anthony telah menerima surat ketetapan pajak (SKP).

Namun rupanya diketahui kalau La Masikamba diduga permah menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018. Hal itu diketahui dari buku tabungan atas nama Muhamad Said yang disita KPK dari tangan La Masikamba. Diduga walaupun atas nama orang lain, tapi rekening itu digunakan La Masikamba.

Ketiga orang tersebut akan ditahan di tempat berbeda. Anthony Liando ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara La Masikamba ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Sulimin ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung kav C-1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP AMBON atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto