Menuju konten utama
OTT KPK di Ambon

Kepala Kantor Pajak Ambon Ingin Introspeksi Usai Jadi Tersangka

Usai dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap, Pratama Ambon La Masikamba mengaku ingin lebih dekat pada Tuhan.

Kepala Kantor Pajak Ambon Ingin Introspeksi Usai Jadi Tersangka
La Masikamba Saat Memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (4/10/2018). tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon La Masikamba menyatakan, ia akan menjadikan persoalan yang dialaminya sebagai bahan introspeksi dan mendekatkan diri pada Tuhan.

Hal tersebut ia sampaikan kepada para awak media, setelah menjalani pemeriksaan pasca operasi penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (3/10/2018) malam.

"Ini sebagai intropeksi diri, persoalan ini, untuk mendekatkan diri lagi kepada yang maha kuasa," kata La Masikamba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Ia pun enggan mengeluh soal masalahnya ini. Ia menyerahkan semuanya ke pengadilan kelak.

"Masalah kasus saya biarlah pengadilan nanti yang melihat nanti kebenarannya saya bersalah atau tidak," ujarnya.

KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ia ditersangkakan bersama 2 orang lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (4/10/2018).

Adapun 2 orang lainnya ialah Pemilik CV. AT Anthony Liando, dan Pemeriksa Pajak KPP Ambon Sulimin Ratmin. Anthony diduga sebagai penyuap dalam kasus ini dan Sulimin diduga sebagai penerima suap.

Anthony diduga memberikan uang sejumlah Rp320 juta kepada Sulimin dan La Masikamba. Pemberian dilakukan secara bertahap, pertama dilakukan pada 4 September 2018 sebesar Rp20 juta ke Sulimin melalui rekening anaknya.

Kemudian pada 2 Oktober di rumah Sulimin Anthony memberikan Rp100 juta secara tunai. Rencananya, Anthiny juga akan memberi Rp200 juta ke La Masikamba. Selain itu, pada 10 Agustus 2018 Anthony diketahui pernah memberikan Rp550 juta ke La Masikamba.

Uang tersebut digunakan untuk meringankan kewajiban pajak Anthony. La Masikamba selaku Kepala KPP Pratama memerintahkan Sulimin untuk memeriksa 13 orang wajib pajak di Ambon dengan alasan ditemukan indikasi mencurigakan. Salah satu dari 13 orang tersebut adalah Anthony.

Dari hasil penyelidikan Sulimin terhadap Anthony, diketahui kalau ada peningkatan harta. Kemudian dari perhitungan wajib pajak perorangan didapati bahwa Anthony memiliki kewajiban pajak sebesar Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar.

Setelah melalui negosiasi, akhirnya disepakati bahwa kewajiban pajak pribadi milik Anthony adalah Rp1,7 miliar. Dalam negosiasi itu juga disepakati soal fee yang disebut di atas.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi penindakan yang dilakukan KPK di Ambon dan Papua, pada Rabu (3/10/2018). Dalam operasi ini, KPK mengamankan 6 orang dari unsur pejabat kantor pajak Ambon dan Papua, pemeriksa pajak, dan wajib pajak. Selain itu KPK juga mengamankan uang berjumlah sekitar Rp100 juta

Atas perbuatannya, Anthony yang diduga penyuap dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK AMBON atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo