tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklaim lembaganya telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp63 triliun. Upaya ini berlangsung sejak mantan Kepala LKPP itu menjabat sebagai Ketua KPK hingga saat ini.
"Kami ingin menyampaikan bahwa dari laporan yang kami terima paling tidak potensi kerugian negara bisa dihemat itu sekitar Rp63,9 triliun," ujar Agus saat memberikan sambutan di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Agus mengatakan, penyelamatan kerugian negara berasal dari dua faktor. Pertama, penyelamatan kerugian negara berasal dari kegiatan monitoring penyelenggaraan negara. Ia mengklaim kegiatan monitoring berupa kajian KPK berhasil menyelamatkan dari kerugian negara hingga Rp34,7 triliun.
Penyelamatan kedua berasal dari kegiatan koordinasi dan supervisi KPK. Ia mengatakan, KPK membantu penyelamatan aset dalam kegiatan koordinasi dan supervisi hingga Rp29 triliun dan penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi dalam berbentuk barang maupun uang senilai Rp159 miliar.
Agus mengatakan, KPK sudah memetakan masalah di Indonesia. Salah satunya adalah masalah perizinan. Menurut Agus, pemerintah perlu memperkuat koordinasi dan supervisi. Kemudian, pemerintah perlu mengintegrasikan online single submission dan pelayanan terpadu satu pintu agar masalah perizinan bisa diselesaikan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah KPK dalam penyelamatan pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
"Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada lembaga KPK, bahwa dari aksi pencegahan yang dilakukan, KPK berhasil menyelamatkan potensi keuangan negara sebesar kurang lebih Rp60 triliun, dari berbagai kegiatan," ujar Ma'ruf.
Ketua MUI non-aktif itu mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi. Pertama, presiden meminta kepada seluruh anggota kabinet agar menutup celah korupsi.
Kedua, Presiden juga memberikan arahan agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Ia mencontohkan perbaikan pelayanan administrasi pertanahan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
Ketiga, pemerintah juga konsisten dalam langkah-langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan. "Kebijakan dimaksud diimbangi dengan bekerjanya pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal, yang melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi," kata Ma'ruf.
Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi. Kebijakan yang diterapkan antara lain melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e-procurement, e-budgeting, dan e-government.
Kemudian, presiden mengesahkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK merupakan penjabaran komitmen Pemerintah bersama KPK untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi yang lebih bersinergi, fokus, efektif dan efisien. Setidaknya ada 3 fokus yang dikerjakan stranas yakni Perizinan dan Tata Niaga; Keuangan Negara; dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum yang diterjemahkan dalam 11 aksi dan 27 sub-aksi.
"Pemerintah berharap Stranas PK dapat dilaksanakan secara optimal dengan dukungan KPK dan seluruh pihak yang terkait," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf yakin pemberantasan korupsi Indonesia akan membaik. Namun, ia mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan serius yang melewati batas negara. Oleh karena itu, Kerja sama internasional melalui forum multilateral, regional, dan bilateral sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
"Korupsi merupakan musuh bersama, harus dihadapi dan dilawan bersama oleh seluruh entitas yang ada, baik di dalam negeri, maupun melalui dukungan kerja sama internasional. Hal ini sejalan dengan tema peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yaitu: “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”," kata Ma'ruf.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri