Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Kapten Agus Wahjudo Terkait Kasus Suap Garuda

KPK kembali memeriksa Kapten Agus Wahjudo selaku mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.

KPK Kembali Periksa Kapten Agus Wahjudo Terkait Kasus Suap Garuda
Mantan pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Capt. Agus Wahjudo berjalan menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia, Kamis (1/3/2018).

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK kembali memeriksa Kapten Agus Wahjudo selaku mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.

"Diperiksa sebagai saksi untuk ESA [Emirsyah Satar]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Pemeriksaan terhadap Agus bukanlah yang pertama. KPK pernah memeriksa Agus pada 6 Februari 2018 dan 13 Februari 2018. Usai pemeriksaan, pensiunan PT Garuda Indonesia tersebut langsung meninggalkan gedung Merah Putih KPK tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

Selain Agus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Direktur Produksi PT Citilink Hadinoto Soedigno. Hadinoto merupakan mantan Direktur Teknik Executive Vice President Engineering Maintenance Service PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.

Hadinoto menjabat saat tersangka Emirsyah masih menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Ia pun ikut diperiksa KPK bersama dengan Agus Wahjudo pekan lalu.

Selain Hadinoto dan Kapten Agus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Tita Wahyuni. Tita merupakan pegawai PT Mugi Rekso Abadi, perusahaan milik tersangka Soetikno Soedarjo selaku Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.

KPK terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat airbus. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih diproses KPK. Kasus ini menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ROLLS ROYCE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari