Menuju konten utama

KPK Kaji Klausul Pengadaan Pesawat di Korupsi Emirsyah

Penyidik KPK mendalami isi klausul pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia agar mempertajam penyidikan dugaan suap ke Emirsyah Satar.

KPK Kaji Klausul Pengadaan Pesawat di Korupsi Emirsyah
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) menunggu pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan KPK akan menelusuri klausul-klausul yang ada dalam kasus pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia.

Penelusuran ini untuk mempertajam penyidikan KPK di kasus suap yang membelit tersangka di kasus ini, yang juga mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Tentu kami akan telusuri proses pengadaan tersebut dan juga klausul-klausul yang ada di sana apakah ada klausul yang mencakup tentang pelayanan setelah barang disampaikan kepada Garuda Indonesia atau klausul-klausul tentang biaya-biaya pemeliharaan dan siapa pihak yang melakukan pemeliharaan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (2/3/2017) seperti dikutip Antara.

Penyidik KPK masih terus mendalami kasus ini. Hari ini, penyidik KPK memeriksa Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012, yang juga Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai saksi untuk pemeriksaan Emirsyah.

Menurut Febri, kesaksian Hadinoto penting di kasus ini. “Sejak awal kami sampaikan beberapa saksi dicegah ke luar negeri karena memang penyidik sangat membutuhkan keterangan dari para saksi tersebut.”

"Kebutuhan terhadap keterangan saksi itu tentu linier dengan indikasi-indikasi peran saksi dalam rangkaian perbuatan sehingga saksi mengetahui apa yang terjadi pada saat itu," Febri menambahkan.

Ia menjelaskan fakta-fakta di rangkaian kasus itu penting untuk ditelusuri penyidik KPK. Meskipun demikian, penyidik KPK tetap ber fokus membuktikan kebenaran tuduhan suap untuk Emirsyah.

"Jadi, proses transaksinya yang kami lihat dalam proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut," ujar Febri.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, atau senilai total Rp20 miliar, dan pemberian dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia di kasus ini. Pemberi suap diduga perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Suap itu terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 untuk Garuda.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak dan Anggola.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino, yang sudah menjadi tersangka di kasus ini, juga merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Kasus ini terkuak setelah KPK menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB juga memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO lalu membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom