Menuju konten utama

KPK Jebloskan Eks Pimpinan DPRD Jabar ke Lapas Sukamiskin

Hak politik Ade Barkah Surahman juga akan dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

KPK Jebloskan Eks Pimpinan DPRD Jabar ke Lapas Sukamiskin
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pimpinan DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Ade telah menyandang status terpidana tekait kasus dugaan suap proyek di Indramayu, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekutor, 11 Agustus 2022 telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali Fikri dalam keterangannya Senin (15/8/2022).

Ali Fikri menyebut Ade Barkah akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan.

Selain itu, Ade Barkah juga dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.

Tak hanya itu, hak politik Ade Barkah Surahman juga akan dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokok Ade.

"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ujar Ali.

Pengadilan Tipikor Bandung menuyakatan Ade Barkah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ade Barkah terbukti menerima suap terkait bantuan dana dari Pemprov (Banprov) untuk Pemkab Indramayu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi PN Bandung.

Ade Barkah dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky