Menuju konten utama

KPK Janji Bentuk Tim Khusus OTT

Lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK berniat membentuk tim yang khusus menjalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Harapannya, dengan pembentukan tim khusus itu, KPK dapat menangani 200 kasus pada 2017.

KPK Janji Bentuk Tim Khusus OTT
(Kiri ke kanan) Para Pimpinan KPK Basarian Panjaitan, Laode M Syarif dan Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk membuat tim khusus yang hanya mengurus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dengan adanya tim khusus, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penanganan korupsi terutama saat ada penambahan kasus, akan lebih efektif.

"Kita nanti fokus taruh 25 orang untuk OTT dan selebihnya itu menangani perkara yang kita sebut case building, membangun kasus. Jadi ada tenaga untuk lebih mengefektifkan penanganan perkara apalagi tahun baru, penanganan korupsi ada penambahan jumlah kasus yang kita tangani," kata Alex di gedung KPK Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (16/11/2016).

Hingga saat ini, KPK di bawah kepemimpinan Alexander Marwata, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Laode M Syarif yang dilantik pada 21 Desember 2016 sudah melakukan 13 OTT.

"Kita sudah berusaha melakukan evaluasi terkait penangan perkara yang ditangani KPK, kira-kira apakah masih bisa ditingkatkan? Dari evaluasi [jumlah kasus] masih bisa ditingkatkan tapi harus ada periode penanganan. Kita punya sekitar 200 orang pegawai mulai termasuk dumas [pengaduan masyarakat], penyelidik," ungkap Alexander.

Karenanya, dari evaluasi itu Alex menargetkan KPK dapat menangani 200 kasus pada 2017.

"Tahun depan kalau bisa 200 kasus. Tentu ini tidak hanya jumlah tapi kualitasnya. Kasus ini dibangun dari awal, tentu kita tetep koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain, kalau cukup alat bukti, nanti kita supervisi untuk menjaga kualitas," tambah Alex.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK lainnya Laode Muhammad Syarif, pada 2016, KPK sudah menangani 122 perkara.

"Sampai saat ini untuk tahun 2016, KPK telah menangani 137 tersangka. Itu terdiri dari 122 perkara, yang terdiri atas 81 perkara diungkap pada tahun 2016 ini sedangkan 41 perkara adalah bawaan dari tahun-tahun sebelumnya," kata Laode.

Ia bersama empat pimpinan lain juga berjanji akan menentukan kasus-kasus lama yang belum terselesaikan.

"Karena kita sudah sepakat berlima semua kasus yang lama kita harus tuntaskan dengan segera sehingga tidak ada membuat tersangka berada dalam ketidakpastian, ini akan membuat tersangka sakit sendirinya," ungkap Laode.

Meski punya banyak tunggakan kasus, Laode berjanji KPK tetap menjaga kualitas.

"Dari 130 tersangka ini dan kita masih punya waktu bulan ini sampai bulan depan lagi untuk menyelesaikan, mudah-mudahan, jadi tetap menjaga kualtias dan kuantitas," tambah Laode.

Baca juga artikel terkait OPERASI TANGKAP TANGAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari