Menuju konten utama

KPK Imbau ASN Tidak Terima Gratifikasi di Hari Raya

KPK mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran.

KPK Imbau ASN Tidak Terima Gratifikasi di Hari Raya
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi jelang Hari Raya Lebaran 2019. Imbauan ini dilakukan KPK dengan menerbitkan surat edaran agar ASN tidak menerima gratifikasi Idulfitri.

Surat Edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan itu tertera dalam (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut

“Pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

KPK menghormati ada nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya. Namun, mereka tidak ingin nilai luhur itu menjadi pembenaran untuk menerima gratifikasi.

Selain itu, KPK juga berpesan agar “gratifikasi” ini tidak menumpangi kegiatan-kegiatan agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka.

KPK pun berharap agar ASN menolak pihak-pihak yang ingin memberikan gratifikasi. Akan tetapi, jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto