Menuju konten utama

KPK Cekal 2 Saksi Kasus Gratifikasi Eni Saragih ke Luar Negeri

KPK mencekal dua saksi dalam kasus gratifikasi Eni Saragih untuk bepergian ke luar negeri.

KPK Cekal 2 Saksi Kasus Gratifikasi Eni Saragih ke Luar Negeri
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berusaha menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal bepergian ke luar negeri kepada dua saksi kasus gratifikasi Samin Tan kepada Eni Saragih yakni Fitriawan Tjandra dan Vera Likin.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Febri mengatakan, kedua saksi sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan KPK. Namun, kedua saksi akhirnya memenuhi panggilan kali ini sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

Vera Likin adalah karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sedangkan Fitrawan Tjandra alias Oscar adalah pengusaha.

Sementara Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Eni Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

"Pada dua saksi didalami Informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni M. Saragih, Anggota DPR-RI untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," kata Febri.

Samin Tan sebagai pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal) yang telah mengakuisisi PT AKT diduga memberikan gratifikasi senilai Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019. Pemberian uang dari Samin Tan kepada Eni dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Tujuan gratifikasi ini agar Eni membantu Samin untuk membantu menyelesaikan persoalan terminasi PT AKT.

Eni menyanggupi permintaan Samin dan diduga menggunakan uang tersebut untuk membiayai Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH