Menuju konten utama
Flash News

KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Rumah dinas politikus senior Nasdem itu tertutup rapat. Terlihat sejumlah mobil yang terparkir di area rumah.

KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Penggeledahan rumah dinas mentan SYL oleh KPK. tirto.id/Hanif Reyhan Ghiffari

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, rumah dinas politikus senior Nasdem itu tertutup rapat. Terlihat sejumlah mobil yang terparkir di area rumah. Ada dua anggota polisi yang berjaga namun tidak memberi keterangan apa pun kepada awak media.

Terpantau satu mobil meninggalkan rumah dinas Mentan SYL. Di dalam mobil terdapat penumpang memakai baju batik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum dapat info soal penggeledahan tersebut. "Saya sedang di Medan, belum ada laporan dari staf," ucap Alex kepada Tirto.

Tirto juga berupaya menghubungi Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait penggeledahan ini, namun yang bersangkutan belum memberi jawaban.

Diwartakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pada Senin (19/6/2023) lalu, SYL hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah. SYL berjanji akan kooperatif dengan KPK.

"Hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik dan saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif. Kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," tutur Syahrul.

Ia menilai upaya pengusutan perkara ini berjalan sesuai prosedur, termasuk perihal pemanggilan dirinya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut telah memeriksa 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan guna membuat terang perkara. Kasus ini diduga berkaitan dengan penempatan pegawai.

Baca juga artikel terkait SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Hukum
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Fahreza Rizky