Menuju konten utama
Kasus Suap Impor Bawang:

KPK Geledah Rumah dan Kantor Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra

KPK menggeledah rumah dan kantor Mirawati Basri pada hari ini. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih.

KPK Geledah Rumah dan Kantor Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra
Orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra), Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi untuk pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih.

Di antara 3 lokasi itu, termasuk rumah milik salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Mirawati Basri. Dia merupakan orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra yang juga menjadi tersangka di kasus ini.

"Hari ini, tim meneruskan proses penggeledahan ke tiga lokasi yang lainnya. Yaitu rumah tersangka MBS [Mirawati] di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian kantor Asia Tech Asia, ini juga kantornya MBS di Cilandak KKO. Kemudian rumah tersangka ZFK apartemen Cosmo Park Thamrin City di Tanah Abang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Penggeledahan ini melanjutkan langkah serupa yang dilakukan oleh KPK dalam beberapa hari ini untuk mendalami kasus suap tersebut.

"Selama beberapa hari kemarin, ada 8 lokasi yang kami geledah dalam kasus suap terkait dengan impor bawang putih ini," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka. Selain Nyoman Dhamantra dan Mirawati, 4 tersangka lainnya adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, Zulfikar dan Elviyanto.

KPK menduga Nyoman Dhamantra menerima suap untuk memuluskan pengurusan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terkait izin impor bawang putih tahun 2019.

Para tersangka penerima suap di kasus ini ialah Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto. Adapun tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom