tirto.id - Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan kronologi penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi Rabu (7/8/2019) malam kemarin. Kasus tersebut terkait dengan suap kuota impor bawang putih.
Menurut Agus, tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan Pengurusan Kuota dan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019.
Menurut Agus, setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan lima orang.
Mereka adalah ELV [Elviyanto] swasta, MBS [Mirawati Basri], orang kepercayaan, INY [I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Anggota Komisi VI DPR RI]; MAT [sopir]; MAY [Made Ayu,swasta]; dan WSN [sopir] mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
"Dari MBS, tim KPK mengamankan uang sebesar SGD 50 ribu," kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.
Kemudian secara paralel, kata Agus, tim mengamankan DDW [Doddy Wahyudi], swasta; CSU [Chandry Suanda] alias Afung, swasta, dan LSK [Lalan Sukma] pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.
Kemudian, kata Agus, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekening Doddy Wahyudi ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev. Uang ini diduga ditujukan kepada Nyoman Dhamantra.
"Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK [Zulkifar], swasta pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat. Setelah itu, Kamis, 8 Agustus 2019 pada dini hari pukul 02.41, tim mengamankan SYQ [Syafiq, swasta] di kediamannya di Jagakarsa," ungkap Agus.
Agus melanjutkan, tim KPK lalu Syafiq untuk mengantar ke rumah NNO (Nino, swasta). Kemudian, pada pukul 03.10 WIB, tim mengamankan Nino di kediamannya di Jagakarsa.
"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan INY, anggota DPR-RI yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah menempuh perjalanan dari Bali," lanjut Agus.
Kemudian, kata Agus, pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Ulfa, Sekretaris Money Changer Indocev di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci' kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," kata Agus.
Dalam memperoleh kuota impor bawang putih, importir harus mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Keterlibatan Nyoman Dhamantra diduga terkait posisinya sebagai anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP. Komisinya membidangi Perindustrian, Perdagangan; Koperasi UKM; BUMN; Investasi; dan Standarisasi Nasional.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali