tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dari pihak penyelenggara negara dan swasta terkait kasus dugaan suap impor bawang putih.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka, yaitu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.
Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sedangkan tersangka yang diduga menjadi pihak penerima adalah Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto.
Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," pungkas Agus.
Para tersangka ini sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Rabu (7/8/2019) malam. Dalam OTT malam kemarin ada 11 orang ditangkap, kemudian menyusul Nyoman Dhamantra ditangkap saat menghadiri Kongres PDIP 2019 di Bali.
Dalam OTT, penyidik menyita uang sebesar Rp2 miliar diduga terkait kasus impor bawang putih.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali