tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah seorang terduga pelaku terkait kasus bawang putih pada Kamis (8/8/2019) siang. Ia merupakan Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Tadi sudah diamankan 1 orang lagi dan telah berada di KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Kamis (8/8/2019).
Febri menjelaskan, tim KPK menjemput yang bersangkutan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia datang dari Bali selepas Kongres PDIP.
"Dibawa tim dari Bandara Cengkareng," ujar Febri.
Diduga pihak yang diamankan adalah Anggota DPR RI Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra.
"Yang bersangkutan penerbangan dari Bali ke Jakarta. Hingga siang ini totalnya 12 orang yang diamankan," ujar Febri.
Di sisi lain, KPK mengamankan sejumlah bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Rabu (7/8/2019) malam.
"Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan. Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Kamis (8/8/2019).
"Selain itu, dari orang kepercayaan Anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," lanjutnya.
Uang diduga rencana diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan sebagainya.
Dalam operasi ini, komisi antirasuah itu menangkap 11 orang. Saat ini kesebelas orang tersebut tengah diperiksa intensif di gedung KPK.
"11 orang terdiri dari unsur Swasta Pengusaha Importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir dan pihak lain," ungkap Agus.
KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia.
KPK melangsungkan OTT pada Rabu (7/8/2019) malam di Jakarta. Berdasarkan hukum acara, KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum 11 orang itu.
"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan kembali melalui Konferensi Pers. KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke Penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Agus.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno