Menuju konten utama

Soal Suap Bawang Putih, KPK: Ada Titik Lemah di Kementan & Kemendag

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui bahwa kasus suap untuk impor masih terus berulang. Menurut dia, ada titik lemah di dua kementerian yang saling terkait, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Soal Suap Bawang Putih, KPK: Ada Titik Lemah di Kementan & Kemendag
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (tengah) didampingi Ketua Senat UNJ Prof. Dr. Hafid Abbas (kiri), dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNJ Prof. Dr. Bedjo Sujanto (kanan) memberikan keterangan pers seusai menggelar pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui bahwa kasus suap untuk impor masih terus berulang. Menurut dia, ada titik lemah di dua Kementerian yang saling terkait, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

"Titik lemahnya sebenarnya ada tiga ya komoditas dari pertanian [antara lain] ada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan," kata Laode di Gedung Lemhannas, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Laode menyatakan kedua kementerian itu juga seringkali tidak sinkron dalam menganalisis rencana kebijakan. Hal ini memberi celah kepada pihak tertentu untuk mengusahakan kuota dagang.

"Tetapi ini kelihatannya antara Kementerian Perdagangan dan Pertanian enggak selalu sinkron, jadi misalnya kayak kemarin, impor beras. Kementerian Pertanian bilang ini beras banyak cukup, tapi masih saja diimpor, akhirnya Kepala Bulog mengeluh, mau ditaruh di mana impor ini, karena gudangnya sudah penuh," kata Laode lagi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Perdagangan terkait pencegahan terulangnya korupsi di ranah komoditas. Pasalnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terkait kuota bawang putih pada Rabu (7/8/2019).

"Rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8/2019) malam.

"Untuk memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," lanjutnya.

Terkait dengan keterlibatan Kementerian terkait, di antaranya Kementerian Perdagangan, dalam kasus suap kuota bawang putih tersebut, KPK tengah mendalaminya. "Kami dalami," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri