tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (26/07/2018). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dana perimbangan daerah yang menjerat anggota DPR fraksi Demokrat Amin Santono dan eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi sejak pukul 09.00 pagi sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP [Yaya Purnomo] dan AM [Amin Santono]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/07).
Tiga lokasi tersebut antara lain rumah dinas anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN; kemudian, apartemen Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari Fraksi PAN; dan terakhir rumah pengurus PPP di Graha Raya, Tangerang Selatan. Febri masih enggan menyebut nama ketiga orang tersebut.
Dari apartemen Kalibata City petugas KPK menyita mobil Toyota Camry, kemudian dari rumah dinas anggota DPR petugas KPK menyita dokumen. Sementara itu, dari rumah seorang pengurus PPP di Graha Raya petugas mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.
Kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018) lalu. Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto