Menuju konten utama

KPK Cegah 4 Orang terkait Kasus Bantuan Keuangan Tulungagung

KPK mendalami pengajuan bantuan keuangan ke Provinsi Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasan di DPRD Tulungagung.

KPK Cegah 4 Orang terkait Kasus Bantuan Keuangan Tulungagung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah terhadap empat orang dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

Empat orang yang dicekal KPK yaitu Budi Setiawan, Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri hingga Desember 2022.

Pencekalan tersebut, menurut Ali, dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah berjalan. Dengan tujuan pihak-pihak yang dicekal dapat ikuti proses hukum dengan hadir dalam pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK.

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Pada Kamis (30/6/2022), KPK telah memeriksa Bupati Tulungagung periode 2019-2023 Maryoto Birowo yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018 sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut KPK mendalami pengajuan bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasan di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun demikian KPK belum dapat merinci siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka berikut kronologi serta sangkaan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PEMPROV JATIM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto