Menuju konten utama

KPK Sidik Kasus Suap Bantuan Keuangan Jatim untuk Tulungagung

Penyidik KPK sudah mulai memanggil pejabat-pejabat pemkab Tulungagung terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur.

KPK Sidik Kasus Suap Bantuan Keuangan Jatim untuk Tulungagung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (28/6/2022).

Namun demikian hingga saat ini KPK belum dapat mengumumkan tersangka hingga konstruksi perkaranya. Ali mengatakan proses pemanggilan sejumlah pihak sebagai saksi sebagai salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik saat ini tengah berjalan.

Proses pemeriksaan dilakukan di Mapolres Tulungagung. Pada Senin 27 Juni 2022 kemarin, penyidik memanggil empat mantan pejabat Pemkab Tulungagung.

Selain Sekretaris Daerah Tulungagung Indra Fauzy, mantan Kepala BPKAD Hendry Setiawan, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung periode 2013-2016 Sudigdo, serta penerusnya Suharto.

Pengumuman tersangka sedianya akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KPK sedianya akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

"Namun, nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto