tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan koordinasi tersebut akan dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
"Karena penanganannya oleh Bareskrim. Kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Koordinasi yang dilakukan KPK ini usai Setnov resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (16/8/2025).
Keputusan ini diberikan setelah Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyetujui usulan pembebasan bersyarat yang diajukan, karena dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Eks Ketua Umum Partai Golkar itu, wajib menjalani bimbingan dan lapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029.
Sebelum mendapat bebas bersyarat, Setnov yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP ini, telah menerima total remisi dua tahun lebih.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































